RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru sudah diambil alih oleh PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sampai 10 tahun ke depan, terhitung sejak 1 September 2021.
Ada sembilan wilayah Kecamatan yang dipungut oleh pihak ketiga itu, yakni Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Kulim, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sail, Kecamatan Senapelan, Kecamatam Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya.
Selama kurun waktu 10 tahun itu, PT YSM mesti mengejar target capaian potensi parkir Rp409 miliar. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mendapat persentase Rp40 miliar setiap tahunnya.
Tidak hanya parkir tepi jalan saja, petugas parkir juga mengutip retribusi di toko retail modern dan swalayan milik masyarakat. Kebijakan ini dinilai kurang tepat untuk diterapkan.
Sebab sebelumnya, toko retail modern ini membayar parkir melalui pajak parkir yang langsung dibayarkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru setiap bulannya.
Dengan adanya kebijakan ini, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi menilai kebijakan ini dari sisi Pendapat Asli Daerah (PAD) yang diperoleh Pemko Pekanbaru diperbolehkan.
"Boleh saja, parkir di toko retail modern dipungut retribusi parkirnya," kata Muhammad Sabarudi, Selasa (14/9).
Dukungan yang diutarakan poltisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu setelah mendapat informasi bahwa toko retail modern itu hanya membayar pajak parkir Rp200 ribu per bulan.
"Selama inikan diambil dengan sistem pajak, yang nilainya Rp200 ribu per bulan, itulah yang dibahas di Komisi II (beberapa waktu lalu), karena itu hal tidak wajar," jelasnya.
Dirinya menganggap bahwa potensi parkir di toko retail modern ini besar. Sabarudi memaparkan, retribusi parkir dipungut berdasarkan jumlah kendaraan yang berkunjung ke toko tersebut. Dalam sehari, ada ratusan kenderaan yang berkunjung.
Masih kata Sabarudi, jika retribusi parkir di toko retail modern ingin diambil alih oleh Bapenda Pekanbaru harus memperhitungkan potensi parkirnya.
"Pemerintah baik itu Dishub (Dinas Perhubungan) Pekanbaru atau Bapenda itu harus menghitung potensi parkir yang ada diretail, kalau tidak (dipungut) parkir, pemerintah juga yang rugi," paparnya.
Retribusi parkir ataupun pajak parkir diberlakukan di toko retail modern, sama-sama baik dan menambah PAD Kota Pekanbaru.
"Persoalannya terkait apakah laporannya itu benar atau tidak lagi. Jangan sampai merugikan masyarakat dan pemerintah," kata Sabarudi mengakhiri.