RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mulanya penyidik begitu semangat mengusut dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru hingga akhirnya menetapkan dua orang tersangka. Namun kini, penyidik terkesan terusik saat ditanyakan perkembangan proses penyidikan.
Pengusutan perkara ini bermula pada Januari 2021 dimana Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan penyelidikan. Dua pekan berselang, status perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Baik dari kalangan masyarakat, saksi ahli lingkungan hidup, saksi ahli pidana, ahli tata negara, ahli baku mutu lingkungan serta saksi lainnya.
Saat penyidikan umum, Agus Pramono dan Adil Putra pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Teranyar keduanya diperiksa pada Rabu (28/4) kemarin. Agus Pramono saat itu menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Sementara Adil Putra adalah Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah di instansi tersebut.
Sehari berselang, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik sepakat menetapkan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kendati menyandang status tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan. Pasalnya ancaman pidana dalam perkara itu di bawah 5 tahun.
Agus Pramono dan Adil Putra dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat (1) ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat (1) ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penyidik kemudian mengirimkan SPDP ke pihak Kejaksaan. Atas SPDP itu, telah ditunjuk sejumlah Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Para Jaksa itu akan melakukan penelaahan jika telah tahap I atau berkas perkara dilimpahkan penyidik.
Namun hingga waktu yang ditentukan, penyidik tak kunjung melakukan hal tersebut. Jaksa kemudian melayangkan P-17 untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan. Tidak hanya sekali, P-17 itu sudah dikirimkan sebanyak 2 kali.
Tak mengindahkan permintaan tersebut, Jaksa akhirnya mengembalikan SPDP ke penyidik.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, pihaknya masih mengusut perkara tersebut.
"Masih proses," ujar Kombes Pol Teddy sambil berlalu.
Tidak diketahui seperti proses apa yang dimaksudnya. Saat ditanyakan kebenaran perihal pengembalian SPDP, kembali Kombes Pol Teddy menyampaikan pernyataan yang sama. Dia kembali menoleh ke awak media saat mendengar pertanyaan apakah perkara tersebut sudah dihentikan.
"Masih proses," tegas dia.
"Siapa bilang yang mau dihentikan? Hati-hati kalau ngomong ya," sambungnya.
Artikel Terkait
Pendemo Jokowi Ditangkap, Ketua Komisi III DPR: Kebebasan Berekspresi Amanah Konstitusi
Puluhan Kubik Kayu Ilegal Logging Ditemukan di SM Kerumutan
Renovasi Gapura, Pria di Pekanbaru Tersengat Listrik
Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Ribuan Mahasiswa UNRI Ikuti Vaksinasi Massal
Anggaran KONI Rp45 Miliar, Makanan Atlet Riau Tak Sesuai Standar Jadi Sorotan
Pungutan Sampah 100 Persen Diambil Alih DLHK, Segini Besaran Retribusi Terbaru di Pekanbaru
BUMD Riau Diminta Kejar PAD
Harga TBS di Riau Meroket
Cek Harga TBS Seminggu ke Depan!
Apa Indikator Penurunan Level PPKM? Ini Kata Luhut