Strategi Pengawas BPK RI Berantas Korupsi di Indonesia

- Rabu, 15 September 2021 | 06:45 WIB
Agus Joko Pramono, Wakil  Ketua BPK RI
Agus Joko Pramono, Wakil Ketua BPK RI

PEKANBARU - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agus Joko Pramono memaparkan strategi pengawas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia saat menjadi narasumber dalam workshop anti korupsi dengan tema "Deteksi dan Pencegahan Korupsi" yang digelar oleh BPK RI secara virtual, Selasa (14/9/2021).

Ia menerangkan bahwa BPK sudah masuk dalam konteks organisasi negara secara berkesinambungan hasil kumpulan pemeriksaan BPK ini merupakan kumpulan assessment terhadap resiko yang sedang terjadi saat melakukan pemeriksaan  keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan tertentu untuk mendalami hal tertentu.

"Sebenarnya kita sedang mengakses sistem kontrol man atau resimen yang mana dari sistem yang sedang berjalan ini yang menemui kendala atau ada permasalahan. Apabila ini diintegrasikan maka kita bisa memproyeksikan risiko-risiko korupsi yang timbul di masa yang akan datang," katanya.

Menurutnya, korupsi adalah kegiatan yang menyimpang dari apa-apa yang sudah distandarkan atau menyimpang dari aturan untuk kepentingan tertentu dengan melihat pihaknya memberikan rekomendasi.

Melalui rekomendasi ini adalah berusaha untuk memperbaiki kontrol yang salah, atau kemungkinan internal kontrol yang tidak berjalan. Dengan rekomendasi yang diberikan dapat memperbaiki sistem.

"Jadi perbaikan menurut BPK yang paling penting itu modal sistem nya," ujarnya.

Terkait bagaimana memperbaiki sistem yang ada dengan adanya proses pemeriksaan ini diharapkan terjadi optimalisasi pencegahan agar korupsi tidak terjadi kasus korupsi  karena sudah diketahui dimana titik lemahnya.

Ia menambahkan yang menjadi strategi pemberantasan korupsi yaitu saat sudah diketahui adanya sistem kontrol yang lemah masuk ke fase deteksi di mana tindak korupsi telah terjadi. Di fase ini pihak BPK ikut dalam konteks pemeriksaan investigasi baik tindak lanjut dari pemeriksaan BPK yang kontrol awal maupun deteksi yang di minta aparat hukum.

"Di fase penyelidikan ini sesuai dengan Undang-undang BPK yaitu memperhitungkan kerugian negara, angka kerugian negara di Indonesia," lanjutnya.

Berikutnya, strategi pemberkasan korupsi masuk di fase represif, BPK bertindak dalam penyidikan penuntutan yang sifatnya represif yaitu dengan melakukan perhitungan kerugian negara dan memberikan keterangan ahli di persidangan.

"Ini biasanya permintaan dari aparat penegak hukum KPK, kejaksaan dan kepolisian yang merupakan tidak lanjut investigasi merupakan proses penuntut secara hukum dan cepat," tuturnya.

Editor: Nandra Piliang

Sumber: Media Center Riau

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi Dianggap Lembek Soal Isu Korupsi di Indonesia

Kamis, 16 September 2021 | 16:52 WIB

Strategi Pengawas BPK RI Berantas Korupsi di Indonesia

Rabu, 15 September 2021 | 06:45 WIB

ICW Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli

Kamis, 9 September 2021 | 05:30 WIB

Jaksa Banding atas Putusan Terdakwa Mantan Kadis CKTR

Minggu, 5 September 2021 | 15:12 WIB

Memori Banding Yan Prana Telah Dilimpahkan 

Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:22 WIB

Terpopuler

X