RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengusutan perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau masih berlanjut. Hanya saja, penanganan perkara masih berkutat pada tahap penyelidikan.
Perkara ini sebelumnya ditangani Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah. Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.
Lalu, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya. Setelah rampung, tim kemudian menyusun laporan. Adapun kesimpulannya adalah telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara itu.
Langkah ini, dalam rangka mencari peristiwa pidana, pengumpulan bahan keterangan, serta alat bukti pada perkara rasuah terjadi tahun 2019. Hasilnya, Jaksa Bidang Intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga perkara itu dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi menyampaikan, penanganan perkara tersebut terus berproses. Jaksa Pidsus, kata dia, masih melakukan penyelidikan.
"Untuk perkara UIN masih penyelidikan," ujar Raharjo, Rabu (15/9).
Namun, proses penyelidikan perkara tahun 2019 diyakini segera rampung dalam waktu dekat. Kemudian, Jaksa bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan pengusutan dugaan penyimpangan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar.
"Mudah-mudahan, tidak lama lagi bisa naik ke tahap penyidikan," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Sebelumnya, Jaksa telah mengundang sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui perkara tersebut untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan saksi itu, diyakini guna mencari peristiwa pidana, pengumpulan bahan keterangan serta alat bukti.
Sebelumnya, auditor dari Inspektorat Jenderal (Irjen) pada Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Suska Riau juga telah melakukan audit untuk persoalan yang sama. Hasil audit itu tengah ditelaah jaksa.
Perkara ini sebelumnya telah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2020 lalu. Dalam tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa sudah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya, Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau.
Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.
Sebelumnya, sempat heboh informasi adanya perintah Rektor UIN Suska Riau dengan mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar sejumlah pegawai perguruan tinggi itu merapikan Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran (TA) 2019. Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh rektor kala itu, Akhmad Mujahidin.
Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya. Untuk itu, mereka diminta hadir ke Gedung Rektorat UINpada Minggu (23/2) kemarin, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Masih berdasarkan surat itu, pemanggilan sejumlah pegawai itu atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau. Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.
Dari informasi yang dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir diperuntukkan untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Misalnya, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.
Artikel Terkait
PKS: Pemerintah Harus Tegas Hadapi Pelanggaran Kedaulatan oleh China di Natuna
Dudung Sebut Semua Agama Benar, MUI: Bagi Kami Cuma Islam!
Vladimir Putin Isolasi Diri Usai Orang Dekatnya Positif Covid-19
Bayar Pajakmu Tepat Waktu, Dapatkan Hadiah 1 Unit Yamaha Gear 125 dari PT Alfa Scorpii!
Pengangkut Sampah Mandiri di Pekanbaru Harus Rekomendasi RW
Sekarang Masuk Supermarket Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Pasar Induk Mangkrak, Komisi IV Minta Pemko Pekanbaru Evaluasi PT ARB
Legislator Pekanbaru Minta Disperindag Perhatikan Pasar Tradisional Demi Kenyamanan Aktivitas Jual Beli
Dituduh Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pemuda Rumbai Lebam-Lebam Dikeroyok
Tak Bangun hingga Subuh, Penjaga Masjid Babussalam Siram Remaja dengan Air Panas