RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Upaya David Tan alias Muhammad Dawood untuk lolos dari jeratan hukum dimentahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Lembaga peradilan itu menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur PT Riau Wisata Hati.
David Tan mengajukan upaya hukum praperadilan karena menolak ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dimana perkara itu ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
"Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan pemohon atas penetapan tersangka oleh termohon (Polresta Pekanbaru)," ujar hakim tunggal Tommy Manik, Rabu (15/9).
Dalam amar putusannya, hakim meminta penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap David Tan.
"Silakan penyidik melanjutkan proses hukum," imbuh hakim.
Diketahui, karyawan Angel's Wing Bar and Longue, Jevi Martin mengaku dianiaya oleh terduga pelaku David Tan. Dugaan penganiayaan selain dilakukan oleh David, juga dilakukan oleh teman terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini, diterima pihaknya pada Selasa (17/6) lalu.
Dalam kasus ini, kata Kompol Juper, pihaknya telah mengamankan barang bukti. Di antaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kemudian ada pula rekaman CCTV di TKP yang disita petugas.
Juper memaparkan, peristiwa terjadi pada Minggu (15/6). Awalnya terlapor bersama teman-temannya, datang sekitar pukul 22.52 WIB ke Angel's Wing.
Mereka lalu memesan minuman. DT dan teman-temannya pun menikmati minuman tersebut.
Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing akan menutup tempat tersebut. Karena memang waktu operasional sudah habis.
"Kemudian (karyawan) mematikan lampu. Karena terlapor bersama teman-temannya masih asyik menikmati minuman, lalu menegur karyawan itu," ungkap Kompol Juper saat menyampaikan secara resmi perkembangan perkembangan di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (5/8) kemarin.
"Namun karena tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor," lanjut mantan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Hal ini, kata dia, menimbulkan emosi dari terlapor, dan sempat melakukan penganiayaan terhadap pelapor.
Dilanjutkan dia, keesokan harinya, yaitu Senin (16/6), pihak Angel's Wing menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe.
Artikel Terkait
Vladimir Putin Isolasi Diri Usai Orang Dekatnya Positif Covid-19
Bayar Pajakmu Tepat Waktu, Dapatkan Hadiah 1 Unit Yamaha Gear 125 dari PT Alfa Scorpii!
Pengangkut Sampah Mandiri di Pekanbaru Harus Rekomendasi RW
Sekarang Masuk Supermarket Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Pasar Induk Mangkrak, Komisi IV Minta Pemko Pekanbaru Evaluasi PT ARB
Legislator Pekanbaru Minta Disperindag Perhatikan Pasar Tradisional Demi Kenyamanan Aktivitas Jual Beli
Dituduh Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pemuda Rumbai Lebam-Lebam Dikeroyok
Tak Bangun hingga Subuh, Penjaga Masjid Babussalam Siram Remaja dengan Air Panas
Kasus Korupsi di UIN Suska Riau Hanya Berkutat pada Tahap Penyelidikan
Habiskan Miliaran Dana APBD, Alat Deteksi Tumor di RSUD Siak Cuma Jadi Pajangan