Salah Satu Penyebab Lapas Over Kapasitas karena Penegakan Hukum Tak Konsekuen

- Selasa, 14 September 2021 | 18:00 WIB
Arsul Sani  (Syafril Amir)
Arsul Sani (Syafril Amir)

 

JAKARTA – Masalah lembaga pemasyarakat (lapas) over kapasitas sudah lama terjadi dan ibarat penyakit sudah akut stadium empat. Salah satu penyebab lapas over kapasitas itu adalah karena penegakan hukum tidak dijalankan secara murni dan konsekuen.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dalam diskusi bertema            ”Overkapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan”, di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

“Hemat saya, persoalan lapas ini tidak hanya bisa diselesaikan dengan undang-undang. Penyelesaiannya harus dengan pendekatan sistemik . Artinya pendekatan yang berbasis teori sistem,” kata politisi PPP itu.

Arsul menyebutkan, over kapasitas lepas sudah tidak tanggung-tanggung, yaitu mencapai 800%. Salah satu penyebab over kapasitas adalah budaya penegakan hukum belum murni dan konsekuen sesuai dengan politik hukum yang sudah letakkan.

“Separuh penghuni lapas itu berasal dari terpidana kasus narkoba. Paling tidak di kisaran 50%  itu adalah penyalahguna murni. Saya pakai istilah penyalahguna murni itu pengguna saja, bukan pengedar,  apalagi bandar. Jadi ini benar-benar penggunaan saja,” kata Arsul.

Sedangan Undang-Undang Narkotika kata Arsul, sudah tegas menyatakan bahwa kalau yang namanya pengguna atau penyalahguna murni itu diproses hukum tapi ujungnya adalah rehabilitasi.

“Tetapi penegak hukum kita belum melaksanakan ini secara murni dan konsekuen dan konsisten. Apalagi yang di daerah-daerah,  dia hanya pengguna,  tapi tetap diproses hukum. Ada juga yang bersu'udzzon, kalau bisa nge-deal ya rehabilitasi, kalau nggak ya jalan terus,” ungkap Arsul.

Arsul mengungkapkan pengalamannya dalam dalam raker, baik dengan Kapolri periode lalu maupun dengan BNN. Dia mempertanyakan kenapa Pasal 127 UU Narkotika itu tidak diterapkan sebagai sebuah politik hukum oleh para penegak hukum  dengan murni dan konsekuen.

“Tetapi jawabannya apa? Penegak hukum kita ada yang berkilah bahwa memang dia penyalahguna,  tapi yang namanya penyalahguna itu juga masuk Pasal 111, 112, 113, dan 114, yaitu memiliki dan menguasai,” ungkap Arsul.

“Inilah sebetulnya sumber utamanya. Bisa bayangkan kalau penegakan hukum kita sesuai dengan politik hukum kita di narkotika, maka over kapasitasnya, bukan tidak terjadi, tetapi ini akan sangat banyak bisa dikurangi. Kalaupun over kapasitas, hanya 10  sampai 15% atau paling tinggi-tingginya 20%,” ulas Arsul yang berbicara dengan anggota Komisi III DPR  dari PDIP I Wayan Sudirta dan Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Moeldoko Jadi Sorotan Gara-Gara Sandal Jepit

Jumat, 17 September 2021 | 18:31 WIB

Buron 12 Tahun, Koruptor di Garut Diringkus

Jumat, 17 September 2021 | 16:50 WIB

Prakerja Gelombang 21 Sudah Buka, Sikat!

Kamis, 16 September 2021 | 21:00 WIB

Vaksin Merah Putih Mulai Produksi di 2022

Kamis, 16 September 2021 | 08:22 WIB

16 Jenazah Napi Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga

Rabu, 15 September 2021 | 05:00 WIB

Apa Indikator Penurunan Level PPKM? Ini Kata Luhut

Selasa, 14 September 2021 | 16:35 WIB

Puluhan Ribu Data Covid Nasional Belum Diunggah

Selasa, 14 September 2021 | 13:15 WIB

Terpopuler

X