RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemerintah kembali mengandalkan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan tracing kepada masyarakat.
Kali ini, aplikasi sakti itu wajib digunakan masyarakat apabila ingin masuk ke supermarket dan hypermarket.
Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3, level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Selama penerapan PPKM beberapa waktu yang lalu aturan serupa juga diberlakukan bagi masyarakat yang ingin masuk perkantoran.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lidungi mulai 14 September 2021," terang Instrusksi Mendagri dalam regulasi tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (14/9/2021).
Selama PPKM jam operasional hypermarket dan supermarket juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu, maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00.
Aturan itu hanya berlaku bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Bagi yang tak menjual kebutuhan sehari-hari hanya bisa beroperasi sampai 17.00 waktu setempat.
Artikel Terkait
Strategi Pengawas BPK RI Berantas Korupsi di Indonesia
Gubri Syamsuar Menangis Melihat Kondisi Rumah Warga di Kampar
Harga TBS Riau Naik Tipis Sepekan ke Depan
Seluruh Kecamatan di Pekanbaru Sudah Nihil Zona Merah
Parkir Berbayar di Toko Ritel Modern Dinilai Bebani Masyarakat
PKS: Pemerintah Harus Tegas Hadapi Pelanggaran Kedaulatan oleh China di Natuna
Dudung Sebut Semua Agama Benar, MUI: Bagi Kami Cuma Islam!
Vladimir Putin Isolasi Diri Usai Orang Dekatnya Positif Covid-19
Bayar Pajakmu Tepat Waktu, Dapatkan Hadiah 1 Unit Yamaha Gear 125 dari PT Alfa Scorpii!
Pengangkut Sampah Mandiri di Pekanbaru Harus Rekomendasi RW