56 Anggota Resmi Diberhentikan Karena Tak Lolos TWK, Ini Penjelasan KPK

- Rabu, 15 September 2021 | 20:30 WIB

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat sebanyak 56 pegawai setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Adapun, TWK tersebut merupakan bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Pegawai KPK adalah ASN.

Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.

Batas akhir KPK pegawai KPK harus menjadi ASN adalah per 1 November 2021, namun KPK memilih 30 september 2021 untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tersebut.

KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 itu paling lama dua tahun. Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

“Kenapa baru sekarang? karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara yaitu MA dan MK,” ucap dia.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK. Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait Pasal peralihan status pegawai.

Sebelumnya, KPK menyatakan 75 pegawai dinyatakan tak lolos TWK. Sebanyak 51 pegawai bakal diberhentikan, namun satu pegawai telah memasuki purna tugas sehingga tidak ikut diberhentikan dengan hormat. Sehingga hanya 50 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

Sementara 24 pegawai masih diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan soal bela negara serta wawasan kebangsaan. Dari 24 pegawai itu, sebanyak 18 pegawai mengikuti pelatihan bela negara dan dinyatakan lulus jadi ASN. Sedangkan sisanya, 6 pegawai yang tidak mengikuti Diklat tersebut juga akan diberhentikan dengan hormat.

 

Editor: Muhammad Ihsan Yurin

Sumber: Kompas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Moeldoko Jadi Sorotan Gara-Gara Sandal Jepit

Jumat, 17 September 2021 | 18:31 WIB

Buron 12 Tahun, Koruptor di Garut Diringkus

Jumat, 17 September 2021 | 16:50 WIB

Prakerja Gelombang 21 Sudah Buka, Sikat!

Kamis, 16 September 2021 | 21:00 WIB

Vaksin Merah Putih Mulai Produksi di 2022

Kamis, 16 September 2021 | 08:22 WIB

16 Jenazah Napi Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga

Rabu, 15 September 2021 | 05:00 WIB

Apa Indikator Penurunan Level PPKM? Ini Kata Luhut

Selasa, 14 September 2021 | 16:35 WIB

Puluhan Ribu Data Covid Nasional Belum Diunggah

Selasa, 14 September 2021 | 13:15 WIB

Terpopuler

X