RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan mengajukan banding seiring putusan pengadilan yang memutus dirinya dan sejumlah pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran atau polusi udara di wilayah DKI Jakarta.
Anies mengatakan akan menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tersebut.
"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," kata Anies seperti dikutip dari akun twitter pribadi @aniesbaswedan, Kamis (16/9).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9).
Khusus Anies, majelis hakim menghukum yang bersangkutan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Kemudian, Anies diminta menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Hakim juga menghukum Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu agar menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.
"Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," lanjut hakim.
Gugatan warga negara terhadap polusi udara Jakarta didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Tujuh pejabat negara dinilai tidak menanggapi dan membahas tuntutan 32 warga negara yang telah mengirimkan notifikasi sejak 5 Desember 2018 silam.
Pejabat dimaksud yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten (turut tergugat I), dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat II).
Berdasarkan catatan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), sepanjang persidangan terdapat proses mediasi antara tim kuasa hukum 32 warga dengan kuasa hukum masing-masing tergugat.
Terjadi lima kali pertemuan mediasi di dalam persidangan, dan dua kali pertemuan mediasi di luar persidangan, hanya dengan perwakilan dari tergugat 5 yakni Gubernur DKI Jakarta.
Dalam pertemuan kelima mediasi pada 12 Desember 2019, hakim mediator menyatakan bahwa para pihak tidak menemukan kesepakatan dan persidangan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan.
Artikel Terkait
Kaji Wacana Amandemen UUD 1945, Kelompok DPD di MPR Soroti Presidential Treshold
Lima Punkers Tewas Usai Tenggak Miras Campur Hand Sanitizer
Tuai Kritikan, Pungutan Parkir pada Ritel dan Swalayan Pekanbaru Dikaji Ulang
Kasus Terkonfirmasi Terus Turun, PPKM di Pekanbaru Diprediksi Turun Akhir September
Tingkat Pengangguran Riau Diklaim Menurun Jadi 4,96 Persen
Bikin Gaduh, PDI-P Panggil Krisdayanti Usai Blak-blakan Soal Gaji DPR
Lucinta Luna Diduga Covid-19, Rachel Vennya: Semoga Babynya Baik-Baik Aja
Sejumlah Warga Jadi Tersangka Terkait Kasus Pengeroyokan Anak Anggota DPRD Pekanbaru
Jokowi Dianggap Lembek Soal Isu Korupsi di Indonesia
Rumah Dinas Kadivpas Kemenkumham Riau Dimolotov OTK