Buron 12 Tahun, Koruptor di Garut Diringkus

- Jumat, 17 September 2021 | 16:50 WIB
Kajari Garut, Dr Neva Sari Susanti, didampingi Kasi Intelejen, Slamet Hariyadi, dan Kasi Pidsus Kejari Garut, Denny Marincka Pratama, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 16 September 2021 malam | Sumber: galamedia /Agus Somantri (Agus Somantri)
Kajari Garut, Dr Neva Sari Susanti, didampingi Kasi Intelejen, Slamet Hariyadi, dan Kasi Pidsus Kejari Garut, Denny Marincka Pratama, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 16 September 2021 malam | Sumber: galamedia /Agus Somantri (Agus Somantri)

RIAUMANDIRI.CO, JABAR - Buron 12 tahun, Kejaksaan Negeri Garut akhirnya berhasil menangkap maling uang rakyat terkait penyelewengan anggaran pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Garut, Jawa Barat.

"DPO (daftar Pencarian orang) ini 12 tahun, lama juga," kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti di Garut, Jumat.

Penangkapan dilakukan setelah kejaksaan berkoordinasi dengan Kejari Subang hingga akhirnya dibawa ke Garut, Kamis 16 September 2021 malam untuk menjalani hukuman.

Terpidana Tohidi, kata dia, merupakan buronan yang sudah 12 tahun menghilang sejak divonis bersalah oleh majelis hakim tahun 2009 terkait kasus pengembangan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun tahun anggaran 2005.

Program pembangunan dari Pemerintah Provinsi Jabar itu, kata dia, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Akibatnya ditemukan kerugian negara Rp599 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar lebih.

"Total kerugian negara hampir Rp600 juta, Rp599 juta," kata Neva. Berita ini dikutip dari pikiran-rakyat.com dengan judul Maling Uang Rakyat di Garut Diringkus Usai Buron 12 Tahun, Kejari Rajin Tangkap Buronan Lama.

Ia menyampaikan, maling uang rakyat yang menjadi buronan itu telah divonis kurungan dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider penjara enam bulan.

"Putusan pidana dua tahun, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta kalau tidak bisa subsidernya satu tahun," katanya seperti dilaporkan Antara.

Neva menyampaikan, kasus tersebut menjerat Tohidi, pemborong yang memenangi proyek pengembangan tempat pelelangan ikan tahun 2005 di pantai selatan Garut.

Proyek Rp1,1 miliar lebih itu, kata dia, dalam pengerjaannya tidak sesuai, begitu juga pemborong yang tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan proyek.

"Pengerjaannya tidak sesuai, spesifikasi tidak sesuai, kemudian saat ada waktu pemeliharaan tidak dikerjakan dengan baik dan tidak diselesaikan tepat waktu," katanya.

Tohidi merupakan orang kedua yang ditangkap tim Tangkap Buron Kejari Garut. Sepekan lalu Kejari menangkap mantan anggota DPRD Garut yang sudah jadi buronan 13 tahun terkait kasus korupsi APBD.

Editor: Muhammad Ihsan Yurin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Moeldoko Jadi Sorotan Gara-Gara Sandal Jepit

Jumat, 17 September 2021 | 18:31 WIB

Buron 12 Tahun, Koruptor di Garut Diringkus

Jumat, 17 September 2021 | 16:50 WIB

Prakerja Gelombang 21 Sudah Buka, Sikat!

Kamis, 16 September 2021 | 21:00 WIB

Vaksin Merah Putih Mulai Produksi di 2022

Kamis, 16 September 2021 | 08:22 WIB

16 Jenazah Napi Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga

Rabu, 15 September 2021 | 05:00 WIB

Apa Indikator Penurunan Level PPKM? Ini Kata Luhut

Selasa, 14 September 2021 | 16:35 WIB

Puluhan Ribu Data Covid Nasional Belum Diunggah

Selasa, 14 September 2021 | 13:15 WIB

Terpopuler

X