RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru saat ini memegang penuh retribusi sampah. Pihak lain yang memungut retribusi dianggap ilegal.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki mengatakan kebijakan itu sejalan dengan pengangkutan sampah di pemukiman.
"Misalnya di Kecamatan Bina Widya, itu rata-rata wilayahnya bisa dijangkau oleh mobil kita. Maka RW-nya harus dukung kami masuk melayani," ujar Marzuki, Selasa (14/9).
Ia menjelaskan, jika langsung dilayani oleh DLHK Kota Pekanbaru, maka beban masyarakat hanya membayar uang retribusi kepada DLHK Pekanbaru. Besaran retribusi tersebut dibagi menjadi 3 kelas.
"Retribusi itukan ada yang untuk kelas 1 dengan kisaran tipe rumah 50 ke bawah, pungutan retribusinya Rp5.000. Kelas 2 untuk tipe rumah 50-100 dengan pungutan retribusinya Rp7.000. Sedangkan kelas 3 untuk tipe rumah 100 ke atas dengan pungutan retribusinya Rp10.000," jelasnya.
Sementara itu, bagi lingkungan yang belum dapat dijangkau oleh petugas DLHK Kota Pekanbaru, warga atau swadaya dapat berpartisipasi. Caranya adalah dengan menjadi subunit mitra yang resmi bekerja sama dengan DLHK Pekanbaru.
"Mereka juga harus ada rekomendasi dari RW. Kemudian, silakan setor retribusi untuk keuangan daerah," jelasnya.
Artikel Terkait
PT Alfa Scorpii Gelar Pameran 'Sadis September'
Pendemo Jokowi Ditangkap, Ketua Komisi III DPR: Kebebasan Berekspresi Amanah Konstitusi
Ayah di Siak Cabuli Anak Kandung yang Masih Bocah Karena Bisikan Ghaib
Raih WTP 15 Kali Berturut-Turut, DPD RI Berkomitmen Jaga Integritas
Dewan PKS Dukung Parkir Indomaret dan Alfamart, Disebut Jangan Sampai Merugikan
ISCFF di Pekanbaru Wujud Komitmen LandX
Puluhan Kubik Kayu Ilegal Logging Ditemukan di SM Kerumutan
Renovasi Gapura, Pria di Pekanbaru Tersengat Listrik
Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Ribuan Mahasiswa UNRI Ikuti Vaksinasi Massal
Anggaran KONI Rp45 Miliar, Makanan Atlet Riau Tak Sesuai Standar Jadi Sorotan