Pungutan Sampah 100 Persen Diambil Alih DLHK, Segini Besaran Retribusi Terbaru di Pekanbaru

- Selasa, 14 September 2021 | 16:14 WIB
Tumpukan sampah di Pekanbaru (istimewa)
Tumpukan sampah di Pekanbaru (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru saat ini memegang penuh retribusi sampah. Pihak lain yang memungut retribusi dianggap ilegal.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki mengatakan kebijakan itu sejalan dengan pengangkutan sampah di pemukiman.

"Misalnya di Kecamatan Bina Widya, itu rata-rata wilayahnya bisa dijangkau oleh mobil kita. Maka RW-nya harus dukung kami masuk melayani," ujar Marzuki, Selasa (14/9).

Ia menjelaskan, jika langsung dilayani oleh DLHK Kota Pekanbaru, maka beban masyarakat hanya membayar uang retribusi kepada DLHK Pekanbaru. Besaran retribusi tersebut dibagi menjadi 3 kelas.

"Retribusi itukan ada yang untuk kelas 1 dengan kisaran tipe rumah 50 ke bawah, pungutan retribusinya Rp5.000. Kelas 2 untuk tipe rumah 50-100 dengan pungutan retribusinya Rp7.000. Sedangkan kelas 3 untuk tipe rumah 100 ke atas dengan pungutan retribusinya Rp10.000," jelasnya.

Sementara itu, bagi lingkungan yang belum dapat dijangkau oleh petugas DLHK Kota Pekanbaru, warga atau swadaya dapat berpartisipasi. Caranya adalah dengan menjadi subunit mitra yang resmi bekerja sama dengan DLHK Pekanbaru.

"Mereka juga harus ada rekomendasi dari RW. Kemudian, silakan setor retribusi untuk keuangan daerah," jelasnya.

Editor: Muhammad Ihsan Yurin

Sumber: Media Center Riau

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Besok Bioskop Mal Pekanbaru Buka Lagi!

Rabu, 15 September 2021 | 17:46 WIB

Seluruh Kecamatan di Pekanbaru Sudah Nihil Zona Merah

Rabu, 15 September 2021 | 08:50 WIB

Ingat! Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir di Pekanbaru

Jumat, 10 September 2021 | 15:46 WIB

Terpopuler

X