Pengangkut Sampah Mandiri di Pekanbaru Harus Rekomendasi RW

- Rabu, 15 September 2021 | 15:03 WIB
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki (istimewa)
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru masih memberikan kelonggaran terhadap pengangkut sampah mandiri. Kelonggaran diberikan di lokasi pemukiman tertentu yang pengangkutan sampahnya tidak terjangkau oleh DLHK bersama dua mitra PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI). Seperti pemukiman masyarakat di Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Namun demikian, pengangkutan sampah secara mandiri mesti mendapat rekomendasi dari Ketua RW.

"Hasil sosialisasi saya dengan Pak Camat dan Pak Lurah, instruksi Pak Wali itu kan jelas, ditujukan kepada Pak Camat, Pak Lurah, Pak RW dan Pak RT selaku pengawas. Terhadap yang di lapangan, pihak ketiga saya tidak bisa masuk, itu bisa dikerjasamakan," jelas Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki kepada media, Rabu (15/9/2021).

"Kerja sama itu dalam bentuk apa, bagian dari pada vendor kami, dia menunjuk tetapi atas rekomendasi RW. Kalau RW merekomendasikan, di tempat saya ini masih ada yang mengangkut ni, itu aja dulu, rekom kan aja dulu, sudah. Nanti saya ajak SHI atau GTJ untuk menunjuk mereka dikawasan itu. Kan ada kawasan yang tidak bisa masuk. Contoh di Senapelan itu, Kampung Baru sama Kampung Dalam. Itu saya mengarahkan tetap jalan dulu, sepanjang belum ada solusinya," sambung Marzuki.

Terkait ini, dikatakan Marzuki, pihaknya akan duduk bersama dengan PT SHI dan PT GTJ.

"Kalau mereka (pengangkut sampah mandiri) berhenti, pelayanan masyarakat terhenti. Bagaimana solusinya, ini kami duduk dulu dengan GTJ dan SHI, apakah yang tukang gerobak (mandiri) itu bagian dari GTJ atau SHI, atau memang diserahkan, kami terima sampahnya di luar. Yang kedua bagaimana retribusinya. Retribusi ini sesuai peratruran kan jelas itu. Kelas 1, kelas 2 dan kelas 3," terang Marzuki.

Marzuki mengatakan, pihaknya tetap mengakomodir pengangkutan sampah mandiri dilokasi yang tidak terjangkau oleh DLHK dan dua mitranya. Tapi Marzuki menekankan RW juga mesti merekomendasi mobil DLHK dan mitra untuk masuk mengangkut sampah

"Tetap kita akomodir hal-hal yang memang kami tidak bisa masuk. Tetapi kalau mobil kami bisa masuk, Pak RW harus merekomkan mobil kami masuk," ujarnya.

Editor: Muhammad Ihsan Yurin

Sumber: Media Center Riau

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ingat! Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir di Pekanbaru

Jumat, 10 September 2021 | 15:46 WIB

Warga Tagih Janji Kampanye Firdaus Soal Banjir

Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:20 WIB

Dewan Desak Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan PPKM

Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:15 WIB

APBD Pekanbaru 2022 Diperkirakan Turun

Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:02 WIB

Terpopuler

X