RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kegiatan dan aktivitas masyarakat mulai dilonggarakan pada PPKM level 3 di Pekanbaru. Termasuk tempat hiburan umum, seperti bioskop.
Dijelaskan Corporate Secretary PT Mal Pekanbaru, Riza Budi, Cinepolis atau Bioskop Mal Pekanbaru kembali beroperasi pada Kamis (16/9).
"Mulai besok bioskop di Mal Pekanbaru sudah kembali buka. Bukanya dari jam 1 siang. Karena Mal tutupnya jam 8 malam kan. Biasanya film itu durasinya 2 jam jadi jam 6 sore udah last show," ujarnya kepada Haluan Riau, Rabu (15/9/2021).
Diungkapkan Riza, para pengunjung yang ingin menonton harus memakai aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan untuk yang sekadar berkunjung ke mal hanya menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kapasitas sesuai dengan intruksi. Kalau masuk bioskop aturannya pakai aplikasi PeduliLindungi. Tapi itu hanya berlaku untuk yang ingin ke bioskop. Kalau untuk masuk mal hanya cek suhu dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat lah," ucapnya
Sebelumnya, pada Kamis (9/9) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan aturan membolehkan bioskop dibuka mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Kita ikut Inmendagri. Di dalam Inmendagri tidak dijelaskan substansi apa saja. Iya, kalau ikut Inmendagri kan sudah boleh tu. Bioskop itu masuk ke hiburan umum," katanya.
Reporter: Haslinda Burhan
Artikel Terkait
Bayar Pajakmu Tepat Waktu, Dapatkan Hadiah 1 Unit Yamaha Gear 125 dari PT Alfa Scorpii!
Pengangkut Sampah Mandiri di Pekanbaru Harus Rekomendasi RW
Sekarang Masuk Supermarket Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Pasar Induk Mangkrak, Komisi IV Minta Pemko Pekanbaru Evaluasi PT ARB
Legislator Pekanbaru Minta Disperindag Perhatikan Pasar Tradisional Demi Kenyamanan Aktivitas Jual Beli
Dituduh Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pemuda Rumbai Lebam-Lebam Dikeroyok
Tak Bangun hingga Subuh, Penjaga Masjid Babussalam Siram Remaja dengan Air Panas
Kasus Korupsi di UIN Suska Riau Hanya Berkutat pada Tahap Penyelidikan
Habiskan Miliaran Dana APBD, Alat Deteksi Tumor di RSUD Siak Cuma Jadi Pajangan
Praperadilan Ditolak, Direktur PT RWH Muhammad Dawood Tetap Jadi Tersangka