RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kasus kebarakan lapas di Tangerang, Banten berlanjut. Polisi sudah mengantongi calon tersangka atas kejadian yang mengakibatkan tewasnya 48 napi tersebut. Sejumlah pihak juga telah diperiksa.
Menurut Karopenmas DIV Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, unsur Pasal 359 KUHP terpenuhi. Ia menyatakan ada kelalaian di kasus kebakaran itu. Sehingga, kata dia, sebentar lagi akan ada calon tersangka terkait kasus ini.
"Pada pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia penyidik menilai sudah ada potensial suspect [calon tersangka]. Sekali lagi untuk pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada. Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9).
Namun, lanjut dia, untuk Pasal 187 dan 188 KUHP, penyidik masih melakukan penyelidikan.
"Kemudian selanjutnya apabila dipersangkakan dalam pasal 187 dan 188 KUHP maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya berdampak pada nyawa orang ini masih didalami oleh penyidik," jelasnya.
Saat ini, sudah ada 25 orang yang diperiksa dalam proses penyidikan kasus kebakaran di Lapas Tangerang. Nantinya, penyidik akan mengumpulkan semua keterangan dan bukti untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.
Jumlah narapidana (napi) meninggal korban kebakaran Blok C-2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang terus bertambah. Dari 10 yang dirawat di RSUD, 7 meninggal dunia.
Tambahan terbaru, pada Senin (13/9), ada 2 yang meninggal dunia. Inisialnya adalah M dan E.
Kepala Humas RSUD Kabupaten Tangerang dr Hilwani mengatakan tim dokter di rumah sakit sudah berupaya menyelamatkan mereka melalui rangkaian tindakan medis. Namun, karena kondisi menurun, nyawa mereka pun tidak tertolong.
"Tambahan yang meninggal kemarin tanggal 13 (September) itu ada Tuan M dan Tuan E. Tuan M meninggal di jam 6 kurang lebih, kemudian Tuan E meninggal di jam 7," ujar Hilwani melalui Zoom meeting, Selasa (14/9).
Mereka yang meninggal itu kebanyakan mengalami luka bakar serius di bagian kepala.
Dengan penambahan jumlah korban meninggal ini, hingga kini tercatat total korban meninggal akibat kebakaran di Lapas Tangerang menjadi 48 orang.
Artikel Terkait
Anggaran KONI Rp45 Miliar, Makanan Atlet Riau Tak Sesuai Standar Jadi Sorotan
Pungutan Sampah 100 Persen Diambil Alih DLHK, Segini Besaran Retribusi Terbaru di Pekanbaru
BUMD Riau Diminta Kejar PAD
Harga TBS di Riau Meroket
Cek Harga TBS Seminggu ke Depan!
Apa Indikator Penurunan Level PPKM? Ini Kata Luhut
SPDP Kelalaian Pengelolaan Sampah Pekanbaru Dikembalikan, Dirreskrimum Polda Riau Sinis Saat Dikonfirmasi
Sertifikan Vaksin Palsu, Ridwan Kamil: Jangan-Jangan Skalanya Masif dan Berkomplot
Salah Satu Penyebab Lapas Over Kapasitas karena Penegakan Hukum Tak Konsekuen
Parkir Indomaret dan Alfamart Bayar, Pengamat: Jangan Beratkan Masyarakat!