Pasal Terpenuhi, Calon Tersangka Terkait Kebakaran Lapas Tanggerang Sudah Dikantongi

- Selasa, 14 September 2021 | 20:30 WIB
Lapas Kelas 1 Tangerang yang alami kebakaran. (Dok Kemenkumham)
Lapas Kelas 1 Tangerang yang alami kebakaran. (Dok Kemenkumham)

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kasus kebarakan lapas di Tangerang, Banten berlanjut. Polisi sudah mengantongi calon tersangka atas kejadian yang mengakibatkan tewasnya 48 napi tersebut. Sejumlah pihak juga telah diperiksa.

Menurut Karopenmas DIV Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, unsur Pasal 359 KUHP terpenuhi. Ia menyatakan ada kelalaian di kasus kebakaran itu. Sehingga, kata dia, sebentar lagi akan ada calon tersangka terkait kasus ini.

"Pada pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia penyidik menilai sudah ada potensial suspect [calon tersangka]. Sekali lagi untuk pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada. Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9).

Namun, lanjut dia, untuk Pasal 187 dan 188 KUHP, penyidik masih melakukan penyelidikan.

"Kemudian selanjutnya apabila dipersangkakan dalam pasal 187 dan 188 KUHP maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya berdampak pada nyawa orang ini masih didalami oleh penyidik," jelasnya.

Saat ini, sudah ada 25 orang yang diperiksa dalam proses penyidikan kasus kebakaran di Lapas Tangerang. Nantinya, penyidik akan mengumpulkan semua keterangan dan bukti untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.

Jumlah narapidana (napi) meninggal korban kebakaran Blok C-2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang terus bertambah. Dari 10 yang dirawat di RSUD, 7 meninggal dunia.

Tambahan terbaru, pada Senin (13/9), ada 2 yang meninggal dunia. Inisialnya adalah M dan E.

Kepala Humas RSUD Kabupaten Tangerang dr Hilwani mengatakan tim dokter di rumah sakit sudah berupaya menyelamatkan mereka melalui rangkaian tindakan medis. Namun, karena kondisi menurun, nyawa mereka pun tidak tertolong.

"Tambahan yang meninggal kemarin tanggal 13 (September) itu ada Tuan M dan Tuan E. Tuan M meninggal di jam 6 kurang lebih, kemudian Tuan E meninggal di jam 7," ujar Hilwani melalui Zoom meeting, Selasa (14/9).

Mereka yang meninggal itu kebanyakan mengalami luka bakar serius di bagian kepala.
Dengan penambahan jumlah korban meninggal ini, hingga kini tercatat total korban meninggal akibat kebakaran di Lapas Tangerang menjadi 48 orang.

Editor: Muhammad Ihsan Yurin

Sumber: Kumparan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tak Merasa Pinjam tapi Ditagih Pinjol? Lakukan 5 Hal Ini

Jumat, 17 September 2021 | 18:10 WIB

Hoax Pemerintah Tak Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Lagi

Jumat, 17 September 2021 | 17:20 WIB

Rumah Dinas Kadivpas Kemenkumham Riau Dimolotov OTK

Kamis, 16 September 2021 | 17:15 WIB

3 Kru Pesawat Rimbun Air Ditemukan Tewas

Kamis, 16 September 2021 | 09:07 WIB

Prakerja Buka Lagi, Sudah Gelombang 18-19

Jumat, 27 Agustus 2021 | 16:36 WIB

Terpopuler

X