RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Status perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti telah naik ke tahap penyidikan. Dalam tahap itu, sejumlah warga dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. SPDP itu diterima sejak beberapa hari yang lalu.
"Sudah masuk SPDP-nya. Itu tanggal 10 (September) kemarin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Kamis (16/9).
Dalam SPDP itu, kata Zulham, sudah tertera nama tersangka. Adapun jumlahnya diyakini lebih dari satu orang.
"Tersangka atas nama inisial RJJ dan kawan-kawan, yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP," lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Atas SPDP tersebut, pihaknya kemudian menerbitkan P-16, yakni surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana. Para Jaksa tersebut yang akan menelaah berkas perkara jika telah dilimpahkan penyidik.
"Saat ini kita tunggu berkas perkara tersebut dari penyidik," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Rokan Hilir (Rohil) itu.
Terpisah, Suharmansyah mengaku telah mengetahui jika perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hanya saja yang diketahuinya, belum ada penetapan tersangka.
"SPDP, sudah. Cuma masyarakat itu statusnya saksi," kata pengacara dari warga.
Dalam tahap penyidikan, kata dia, sejumlah nama yang tertera di dalam SPDP telah telah diperiksa sebagai saksi. Di hadapan penyidik, kata Suharmansyah, disampaikan kalau mereka tidak pernah melakukan pemukulan terhadap Ida maupun anaknya.
"Sudah memberikan keterangan, apa yang dialaminya. Memang mereka (mengakui) tidak pernah melakukan pemukulan," sebut Suharmansyah.
Saat ditanyakan langkah yang akan dilakukan pasca peningkatkan status perkara ini, Suharmansyah mengatakan akan meminta dilakukannya gelar perkara eksternal dengan menghadirkan kedua belah pihak.
"Kita selaku kuasa hukum, jika penetapan tersangka tidak sesuai dengan aturan, kita akan coba dulu gelar perkara eksternal, kedua belah pihak dipanggil. Kalau perlu kita ajukan rekonstruksi perkara ini biar diketahui apa sebenarnya yang terjadi," pungkas Suharmansyah.
Diketahui, Ida Yulita Susanti, melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya dan sang anak ke Polresta Pekanbaru. Penyidikan sudah meminta keterangan perempuan yang akrab disapa Ida itu dan anaknya serta sudah memperoleh hasil visum.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, dugaan penganiayaan oleh sejumlah orang di Jalan Arifin Ahmad itu terjadi pada Rabu (1/9) malam. Dalam penganiayaan ini, polisi menjadikan mobil Ida sebagai barang bukti. Di mobil itu ada sejumlah kerusakan, seperti kaca pecah dan bagian kap yang terkena sabetan benda tajam.
"Juga sudah diminta keterangan suami dan pembantu korban," kata Kompol Juper, Jumat (3/9) kemarin.
Artikel Terkait
Andi Rachman Minta Bantuan Ahok Tambah Kuota Vaksin bagi Riau
Pasar Induk Pekanbaru Mangkrak, Dewan Minta Pemko Tindak Tegas PT ARB
Nilai Ekspor Riau Catatkan Rekor Baru Dalam 10 Tahun Terakhir
Kaji Wacana Amandemen UUD 1945, Kelompok DPD di MPR Soroti Presidential Treshold
Lima Punkers Tewas Usai Tenggak Miras Campur Hand Sanitizer
Tuai Kritikan, Pungutan Parkir pada Ritel dan Swalayan Pekanbaru Dikaji Ulang
Kasus Terkonfirmasi Terus Turun, PPKM di Pekanbaru Diprediksi Turun Akhir September
Tingkat Pengangguran Riau Diklaim Menurun Jadi 4,96 Persen
Bikin Gaduh, PDI-P Panggil Krisdayanti Usai Blak-blakan Soal Gaji DPR
Lucinta Luna Diduga Covid-19, Rachel Vennya: Semoga Babynya Baik-Baik Aja