Laporan Warga tentang Ida Yulita Susanti Masih Ditelaah BK DPRD

- Kamis, 16 September 2021 | 17:50 WIB
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru kini tengah menelaah dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh warga Kelurahan Sidomulyo.

Warga melaporkan seorang oknum anggota DPRD Pekanbaru bernama Ida Yulita Susanti, yang merupakan buntut dari percekcokkan beberapa waktu lalu di Jalan Irkab.

Sejauh ini, BK masih dalam tahap penelaahan dugaan pelanggaran kode etik. Baik dari sisi moral ataupun fitnah yang nantinya dibuktikan dengan bukti bukti yang cukup.

"Aturannya kita melakukan administrasi negara terlebih dahulu, menunggu disposisi dari pimpinan DPRD, tentunya ada tenggang waktu disposisi ini sesuai aturan yang ada di tatib. Jika tidak dilakukan disposisi, maka kita rapat bersama internal dan rapat dengan tim ahli, apakah laporan ini memenuhi syarat formil dalam dugaan perkara pelanggaran kode etik," kata Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan, Kamis (16/9).

Dalam menanggapi laporan yang masuk melalui BK DPRD Pekanbaru, pihaknya masih melakukan pendalaman laporan. Nantinya, baik terlapor dan pelapor akan dipanggil untuk memberikan keterangannya.

"Dalam laporan ini warga yang mengadu melakukan klarifikasi pemberitaan yang tidak benar sesuai yang dilaporkan kepada penegak hukum bahwa saudari Ida dikeroyok, dibacok, dipukul pukul, dipijak pijak, tentunya harus dibuktikan dengan alat bukti benar atau tidaknya, kita profesional dalam menjalankan ini sesuai aturan," paparnya.

Sebelumnya, warga RT 02 RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, melaporkan Anggota DPRD Kota Pekanbaru IYS ke Badan Kehormatan (BK) di DPRD Pekanbaru pada Rabu (8/9).

Perwakilan warga yang terdiri dari RT dan RW serta tokoh masyarakat, datang ke DPRD Pekanbaru didampingi Tim Kuasa Hukum Firma Semua Orang, Suharmansyah dan rekan. Mereka juga menyerahkan bukti laporan tertulis disertai dengan bukti bukti yang lengkap dalam pengaduan tersebut.

Editor: Muhammad Ihsan Yurin

Sumber: Akmal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tak Merasa Pinjam tapi Ditagih Pinjol? Lakukan 5 Hal Ini

Jumat, 17 September 2021 | 18:10 WIB

Hoax Pemerintah Tak Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Lagi

Jumat, 17 September 2021 | 17:20 WIB

Rumah Dinas Kadivpas Kemenkumham Riau Dimolotov OTK

Kamis, 16 September 2021 | 17:15 WIB

3 Kru Pesawat Rimbun Air Ditemukan Tewas

Kamis, 16 September 2021 | 09:07 WIB

Prakerja Buka Lagi, Sudah Gelombang 18-19

Jumat, 27 Agustus 2021 | 16:36 WIB

Terpopuler

X