Hoax Pemerintah Tak Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Lagi

- Jumat, 17 September 2021 | 17:20 WIB
Tangkapan layar unggahan berisi informasi yang menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 mulai 1 Oktober. Kemenkes menegaskan, informasi ini tidak benar.(Facebook)
Tangkapan layar unggahan berisi informasi yang menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 mulai 1 Oktober. Kemenkes menegaskan, informasi ini tidak benar.(Facebook)

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Beredar informasi yang menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 mulai 1 Oktober 2021. Informasi yang beredar itu juga menyebutkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 maksimal Rp18 juta, sehingga pasien diminta untuk menyiapkan asuransi masing-masing.

Informasi itu dibagikan dalam bentuk flyer pada Jumat (17/9/2021).

"Ingat mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik," demikian narasi yang tertulis pada flyer tersebut.

Kemenkes menjelaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menegaskan, informasi itu salah.

"Hoaks, informasi itu tidak benar," Nadia kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021) siang.

Nadia mengatakan, biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah dengan sumber biaya berasal dari Kemenkes. Adapun mekanisme perhitungan penggantian biaya, lanjut dia, menggunakan metode Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs).

INA-CBGs adalah sebuah sistem pembayaran dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Selain itu, tidak ada batasan besaran biaya yang ditanggung.

"Besaran INA-CBGs bervariasi, tidak dibatasi Rp18 juta. Prinsipnya memenuhi kebutuhan medis perawatan Covid-19," kata Nadia.

Daftar lengkap besaran INA-CBGs, lanjut Nadia, dapat dilihat pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.

Nadia mengatakan, penghentian cover biaya pasien Covid-19 dilakukan ketika masa isolasi atau perawatan selesai.

"Bila saat itu ternyata masih diperlukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi, atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain," ujar dia.

Sumber pembiayaan lain yang dimaksud, misalnya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau asuransi lain masing-masing pasien.

Editor: Muhammad Ihsan Yurin

Artikel Terkait

Terkini

Tak Merasa Pinjam tapi Ditagih Pinjol? Lakukan 5 Hal Ini

Jumat, 17 September 2021 | 18:10 WIB

Hoax Pemerintah Tak Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Lagi

Jumat, 17 September 2021 | 17:20 WIB

Rumah Dinas Kadivpas Kemenkumham Riau Dimolotov OTK

Kamis, 16 September 2021 | 17:15 WIB

3 Kru Pesawat Rimbun Air Ditemukan Tewas

Kamis, 16 September 2021 | 09:07 WIB

Prakerja Buka Lagi, Sudah Gelombang 18-19

Jumat, 27 Agustus 2021 | 16:36 WIB

Terpopuler

X