RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Beredar informasi yang menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 mulai 1 Oktober 2021. Informasi yang beredar itu juga menyebutkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 maksimal Rp18 juta, sehingga pasien diminta untuk menyiapkan asuransi masing-masing.
Informasi itu dibagikan dalam bentuk flyer pada Jumat (17/9/2021).
"Ingat mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik," demikian narasi yang tertulis pada flyer tersebut.
Kemenkes menjelaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menegaskan, informasi itu salah.
"Hoaks, informasi itu tidak benar," Nadia kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021) siang.
Nadia mengatakan, biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah dengan sumber biaya berasal dari Kemenkes. Adapun mekanisme perhitungan penggantian biaya, lanjut dia, menggunakan metode Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs).
INA-CBGs adalah sebuah sistem pembayaran dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Selain itu, tidak ada batasan besaran biaya yang ditanggung.
"Besaran INA-CBGs bervariasi, tidak dibatasi Rp18 juta. Prinsipnya memenuhi kebutuhan medis perawatan Covid-19," kata Nadia.
Daftar lengkap besaran INA-CBGs, lanjut Nadia, dapat dilihat pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.
Nadia mengatakan, penghentian cover biaya pasien Covid-19 dilakukan ketika masa isolasi atau perawatan selesai.
"Bila saat itu ternyata masih diperlukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi, atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain," ujar dia.
Sumber pembiayaan lain yang dimaksud, misalnya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau asuransi lain masing-masing pasien.
Artikel Terkait
Tak Hadiri Rapat Bahas Polemik Parkir di Pekanbaru, Legislator Ngamuk dan Minta Kadishub Yuliarso Dicopot
Kenali Eco Driving, Metode Berkendara yang Bisa Hemat Bahan Bakar
Apa Itu Chiropractic alias Pijat Kretek-Kretek?
Dovizioso Resmi Bergabung dengan Petronas
China Berhasil Vaksinasi 71 Persen Penduduk, Target Tercapai
Prakerja Gelombang 21 Sudah Buka, Sikat!
PUPR Salurkan PISEW di Kampung Empang Baru Siak
Mobil Dinas Pemko Pekanbaru Terus Dilacak, Pelaku Diancam Sanksi Berat
Angka Penularan Covid-19 Fluktuatif, Indikator PPKM Level II di Pekanbaru Belum Tercapai
Vaksinasi Dosis Pertama di Pekanbaru Diklaim Sudah 45 Persen