Tak Merasa Pinjam tapi Ditagih Pinjol? Lakukan 5 Hal Ini

- Jumat, 17 September 2021 | 18:10 WIB
Ilustrasi (istimewa)
Ilustrasi (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Anda pernah ditagih pembayaran pinjaman online padahal tidak pernah melakukan pinjaman? Hal itu yang menjadi fenomena akhir-akhir ini.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat. OJK memastikan, bahwa penagih tersebut merupakan pinjol ilegal.

“Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam? Awas Pinjol Ilegal! Sobat OJK, pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!,” tulis akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (17/9/2021).

OJK mengatakan, fintech lending atau pinjol legal terdaftar dan berizin di OJK. Selain itu, tidak melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.

“Ingat, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi,” kata OJK.

Namun bila Anda mengalami kejadian tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Berikut hal-hal yang harus dilakukan:

1. Cek legalitas pinjol yang menghubungimu. Bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157.

2. Blokir dan abaikan kontak penagih.

3. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.

4. Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.

“Pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS atau WA? Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan!,” tegas OJK.

 

Editor: Muhammad Ihsan Yurin

Sumber: Okezone.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tak Merasa Pinjam tapi Ditagih Pinjol? Lakukan 5 Hal Ini

Jumat, 17 September 2021 | 18:10 WIB

Hoax Pemerintah Tak Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Lagi

Jumat, 17 September 2021 | 17:20 WIB

Rumah Dinas Kadivpas Kemenkumham Riau Dimolotov OTK

Kamis, 16 September 2021 | 17:15 WIB

3 Kru Pesawat Rimbun Air Ditemukan Tewas

Kamis, 16 September 2021 | 09:07 WIB

Prakerja Buka Lagi, Sudah Gelombang 18-19

Jumat, 27 Agustus 2021 | 16:36 WIB

Terpopuler

X